Selamat datang di Blog Hadi, terima kasih atas kun

Wuih, Suami Sewaan Menjamur di Malaysia

Label:

TRIBUNNEWS.COM- Sebagian lelaki Malaysia menjajakan diri sebagai "suami sewaan" dengan bayaran 5.000 ringgit (lebih dari Rp 13 juta) dalam sekali kawin kontrak dengan wanita asing.

Meski secara hukum tidak lagi berstatus bujang, banyak diantara mereka tidak tahu identitas istri masing-masing, yang ternyata warga negara asing yang umumnya adalah WTS/PSK.

Para wanita asing itu memanfaatkan status kewarganegaraan pria Malaysia yang mereka nikahi untuk melanggar peraturan imigrasi.

Berdasarkan penyelidikan Keimigrasian Malaysia, para pria yang ketahuan menjadi suami sewaan itu rata-rata menerima upah minimal 5.000 ringgit Malaysia.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Abdul Rahman Othman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi perempuan-perempuan asing yang memanfaatkan pria Malaysia sebagai "suami sewaan" agar mereka bisa leluasa tinggal di negeri itu tanpa harus repot-repot mengurus perpanjangan izin (visa) tinggal dan kerja.

Rahman menambahkan, tidak berlebihan bila dikatakan setiap 25 pernikahan antara perempuan asing dengan pria lokal Malaysia, hanya satu pernikahan yang benar-benar murni.

"Dalam sebuah pemeriksaan mendadak, perempuan-perempuan asing itu menunjukkan kepada petugas dokumen yang membuktikan bahwa mereka menikah dengan pria lokal. Pemeriksaan mengungkap bahwa mereka tidak tahu apa-apa mengenai suami mereka, dan bahkan suami mereka tidak bisa mengingat nama istri-istri mereka," lanjut Rahman.

Dia menambahkan bahwa hukum imigrasi tidak bisa digunakan untuk menggugat suami-suami sewaan itu maupun istri mereka karena pernikahan tersebut dianggap legal.

Kasus semacam ini marak terjadi di negara-negara bagian Malaysia, terutama di Perak, Johor, dan Penang. Kebanyakan dari perempuan asing tersebut, kata Rahman, bekerja di dunia prostitusi.

"Mereka bisa meraup penghasilan hingga 20.000 ringgit per bulan, melayani 10 pelanggan per hari dan sedikitnya mendapat 100 ringgit dari masing-masing pelanggan," terang Rahman.

Rahman mengatakan, di bawah prosedur imigrasi, seorang warga asing yang menikah dengan warga lokal akan mendapat 3 bulan izin tinggal di Malaysia sebelum diperbolehkan mendapat visa 6 bulan.

Bila memenuhi syarat, departemen imigrasi akan mengeluarkan izin tinggal tahunan selama 5 tahun sebelum mengizinkan warga asing tersebut tinggal di Malaysia tanpa harus keluar masuk negeri itu. (hid)

0 komentar:

Posting Komentar

 
BLOG HADI © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates